Profil Lembaga
Lembaga sosial nirlaba yang berdiri sejak 2011, mendampingi anak terlantar, anak yatim, dan keluarga prasejahtera di empat provinsi.
JANGKRIK4D bermula dari satu rumah kontrakan di Jakarta Pusat pada 2011, yang menampung sembilan anak hasil penjangkauan di kawasan stasiun. Lima belas tahun kemudian kami mengelola tujuh rumah pengasuhan dan mendampingi 1.284 anak asuh.
Kami bekerja pada tiga hal yang saling terkait: mengeluarkan anak dari situasi terlantar, menjaga mereka tetap bersekolah, dan bila memungkinkan mengembalikan mereka ke keluarga aslinya. Pengasuhan di lembaga selalu kami perlakukan sebagai jalan terakhir, bukan tujuan.
Data Lembaga
- Nama lembaga
- JANGKRIK4D
- Bentuk badan hukum
- Yayasan nirlaba, terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-0011427.AH.01.04.Tahun 2011
- Tanda daftar
- Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) terakreditasi B
- Tahun berdiri
- 2011
- Kantor pusat
- Jl. Gunung Sahari Raya No. 11, Jakarta Pusat 10720
- Wilayah kerja
- DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara
- Jumlah pengurus & staf
- 87 orang, termasuk 42 pengasuh dan 9 pekerja sosial bersertifikat
Visi & Misi
Visi
Indonesia di mana tidak ada anak yang tumbuh tanpa pengasuh, tanpa sekolah, dan tanpa masa depan yang bisa direncanakan.
Misi
- Menjangkau dan mengasesmen anak yang hidup di jalan maupun tanpa pengasuh yang layak.
- Menyediakan pengasuhan sementara yang aman, dengan rasio pengasuh yang memadai.
- Menjaga keberlanjutan pendidikan anak asuh sampai minimal lulus SMA atau sederajat.
- Memberdayakan keluarga asal agar mampu kembali mengasuh anaknya sendiri.
- Menyampaikan laporan program dan keuangan secara terbuka setiap tahun.
Nilai yang Kami Pegang
Keluarga lebih dulu
Pengasuhan di lembaga adalah pilihan terakhir. Setiap kasus selalu dimulai dengan menelusuri kemungkinan anak kembali ke keluarganya.
Anak didengar
Anak berusia di atas 12 tahun dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut penempatan dan pendidikannya.
Tidak mengeksploitasi
Kami tidak menampilkan wajah atau kisah pribadi anak untuk menggalang dana. Foto anak asuh selalu dengan izin wali dan tanpa identitas.
Terbuka
Laporan keuangan diaudit tiap tahun dan diterbitkan tanpa harus diminta.
Struktur Organisasi
Yayasan dijalankan Direktur Eksekutif dan diawasi Dewan Pembina serta Dewan Pengawas yang bekerja sukarela. Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap posisi pelaksana maupun menerima honorarium program.
Nurhayati Rahman
Pekerja sosial bersertifikat, memimpin lembaga sejak 2018. Sebelumnya mengelola rumah pengasuhan Jakarta selama tujuh tahun.
Bagas Prakoso
Mengoordinasikan penjangkauan, pengasuhan, dan reunifikasi di tujuh rumah dan lima wilayah kerja.
Sri Wahyuni
Bertanggung jawab atas audit tahunan, kepatuhan donasi, pengadaan, dan manajemen risiko.
Dimas Setiawan
Mengelola beasiswa, bimbingan belajar, dan kerja sama dengan 38 sekolah mitra.
Retno Palupi
Menegakkan kebijakan perlindungan anak dan menangani laporan dugaan pelanggaran.
Drs. Hadi Sutrisno
Mengawasi kepatuhan lembaga terhadap anggaran dasar dan tindak lanjut hasil audit.
Kebijakan Perlindungan Anak
Kebijakan ini mengikat seluruh pengurus, staf, pengasuh, relawan, dan mitra. Pelanggaran berarti pemutusan hubungan kerja atau kerja sama.
- Setiap staf dan relawan wajib menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebelum bertugas.
- Tidak ada orang dewasa yang boleh berada berdua saja dengan seorang anak di ruang tertutup.
- Pengambilan foto anak memerlukan izin tertulis wali, dan identitas anak tidak pernah dicantumkan.
- Kanal pengaduan dikelola pihak ketiga independen dan dapat digunakan secara anonim.
- Hukuman fisik dan verbal dilarang mutlak dalam bentuk apa pun.
Naskah lengkap dapat diunduh pada halaman Pusat Unduhan.
Punya pertanyaan tentang lembaga kami?
Kami menjawab pertanyaan publik soal program, tata kelola, dan penggunaan dana melalui kanal resmi.