Pengaduan anak terlantar: 0800-1500-771 [email protected]

JANGKRIK4D Lembaga Peduli Sosial Anak
Pengaduan 24 jam 0800-1500-771

Profil Lembaga

Lembaga sosial nirlaba yang berdiri sejak 2011, mendampingi anak terlantar, anak yatim, dan keluarga prasejahtera di empat provinsi.

JANGKRIK4D bermula dari satu rumah kontrakan di Jakarta Pusat pada 2011, yang menampung sembilan anak hasil penjangkauan di kawasan stasiun. Lima belas tahun kemudian kami mengelola tujuh rumah pengasuhan dan mendampingi 1.284 anak asuh.

Kami bekerja pada tiga hal yang saling terkait: mengeluarkan anak dari situasi terlantar, menjaga mereka tetap bersekolah, dan bila memungkinkan mengembalikan mereka ke keluarga aslinya. Pengasuhan di lembaga selalu kami perlakukan sebagai jalan terakhir, bukan tujuan.

Anak-anak mengikuti pelajaran di dalam kelas
Menjaga anak asuh tetap bersekolah adalah indikator keberhasilan utama kami, bukan berapa banyak anak yang tinggal di rumah pengasuhan.

Data Lembaga

Nama lembaga
JANGKRIK4D
Bentuk badan hukum
Yayasan nirlaba, terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-0011427.AH.01.04.Tahun 2011
Tanda daftar
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) terakreditasi B
Tahun berdiri
2011
Kantor pusat
Jl. Gunung Sahari Raya No. 11, Jakarta Pusat 10720
Wilayah kerja
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara
Jumlah pengurus & staf
87 orang, termasuk 42 pengasuh dan 9 pekerja sosial bersertifikat

Visi & Misi

Visi

Indonesia di mana tidak ada anak yang tumbuh tanpa pengasuh, tanpa sekolah, dan tanpa masa depan yang bisa direncanakan.

Misi

  1. Menjangkau dan mengasesmen anak yang hidup di jalan maupun tanpa pengasuh yang layak.
  2. Menyediakan pengasuhan sementara yang aman, dengan rasio pengasuh yang memadai.
  3. Menjaga keberlanjutan pendidikan anak asuh sampai minimal lulus SMA atau sederajat.
  4. Memberdayakan keluarga asal agar mampu kembali mengasuh anaknya sendiri.
  5. Menyampaikan laporan program dan keuangan secara terbuka setiap tahun.

Nilai yang Kami Pegang

Keluarga lebih dulu

Pengasuhan di lembaga adalah pilihan terakhir. Setiap kasus selalu dimulai dengan menelusuri kemungkinan anak kembali ke keluarganya.

Anak didengar

Anak berusia di atas 12 tahun dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut penempatan dan pendidikannya.

Tidak mengeksploitasi

Kami tidak menampilkan wajah atau kisah pribadi anak untuk menggalang dana. Foto anak asuh selalu dengan izin wali dan tanpa identitas.

Terbuka

Laporan keuangan diaudit tiap tahun dan diterbitkan tanpa harus diminta.

Struktur Organisasi

Yayasan dijalankan Direktur Eksekutif dan diawasi Dewan Pembina serta Dewan Pengawas yang bekerja sukarela. Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap posisi pelaksana maupun menerima honorarium program.

Direktur Eksekutif

Nurhayati Rahman

Pekerja sosial bersertifikat, memimpin lembaga sejak 2018. Sebelumnya mengelola rumah pengasuhan Jakarta selama tujuh tahun.

Manajer Program

Bagas Prakoso

Mengoordinasikan penjangkauan, pengasuhan, dan reunifikasi di tujuh rumah dan lima wilayah kerja.

Manajer Keuangan

Sri Wahyuni

Bertanggung jawab atas audit tahunan, kepatuhan donasi, pengadaan, dan manajemen risiko.

Koordinator Pendidikan

Dimas Setiawan

Mengelola beasiswa, bimbingan belajar, dan kerja sama dengan 38 sekolah mitra.

Koordinator Perlindungan Anak

Retno Palupi

Menegakkan kebijakan perlindungan anak dan menangani laporan dugaan pelanggaran.

Ketua Dewan Pengawas

Drs. Hadi Sutrisno

Mengawasi kepatuhan lembaga terhadap anggaran dasar dan tindak lanjut hasil audit.

Kebijakan Perlindungan Anak

Kebijakan ini mengikat seluruh pengurus, staf, pengasuh, relawan, dan mitra. Pelanggaran berarti pemutusan hubungan kerja atau kerja sama.

  • Setiap staf dan relawan wajib menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebelum bertugas.
  • Tidak ada orang dewasa yang boleh berada berdua saja dengan seorang anak di ruang tertutup.
  • Pengambilan foto anak memerlukan izin tertulis wali, dan identitas anak tidak pernah dicantumkan.
  • Kanal pengaduan dikelola pihak ketiga independen dan dapat digunakan secara anonim.
  • Hukuman fisik dan verbal dilarang mutlak dalam bentuk apa pun.

Naskah lengkap dapat diunduh pada halaman Pusat Unduhan.

Punya pertanyaan tentang lembaga kami?

Kami menjawab pertanyaan publik soal program, tata kelola, dan penggunaan dana melalui kanal resmi.