Pengaduan anak terlantar: 0800-1500-771 [email protected]

JANGKRIK4D Lembaga Peduli Sosial Anak
Pengaduan 24 jam 0800-1500-771

Kerja sama dengan 38 sekolah mitra diperbarui

Perjanjian baru memuat klausul larangan memungut biaya tambahan kepada anak asuh penerima beasiswa.

Kegiatan belajar di ruang kelas sekolah
Ruang kelas di salah satu sekolah mitra. Foto ilustrasi, Wikimedia Commons.

Perjanjian kerja sama dengan 38 sekolah mitra di lima provinsi diperbarui untuk tahun ajaran 2026 dan 2027. Perubahan terbesar adalah klausul yang melarang sekolah memungut biaya tambahan apa pun kepada anak asuh penerima beasiswa.

Klausul itu lahir dari keluhan yang berulang. Beasiswa sudah menutup biaya sekolah, tetapi anak tetap diminta membayar iuran kegiatan, biaya foto, atau sumbangan pembangunan yang tidak masuk dalam perjanjian. Bagi keluarga penerima santunan, tagihan tambahan sebesar Rp150.000 saja sudah cukup untuk membuat anak berhenti masuk sekolah.

Isi pokok perjanjian baru

Larangan biaya tambahan
Sekolah tidak boleh memungut biaya di luar yang tercantum dalam lampiran perjanjian. Bila ada kebutuhan baru, diajukan ke lembaga, bukan ke anak.
Larangan pengungkapan status
Status penerima beasiswa tidak boleh diumumkan di kelas, ditempel di papan, atau dijadikan dasar pemisahan kegiatan.
Pelaporan kehadiran
Sekolah mengirim data kehadiran setiap bulan agar penurunan dapat ditindaklanjuti sebelum menjadi putus sekolah.
Jalur pengaduan langsung
Anak dan wali dapat mengadu langsung ke lembaga tanpa melalui sekolah, dan identitas pengadu dilindungi.
Peninjauan tahunan
Perjanjian ditinjau setiap akhir tahun ajaran. Sekolah yang melanggar klausul biaya tambahan tidak diperpanjang.

Dua sekolah tidak diperpanjang

Dari 40 sekolah mitra tahun sebelumnya, dua tidak diperpanjang. Keduanya terbukti memungut biaya di luar perjanjian setelah tiga kali peringatan tertulis. Anak asuh di kedua sekolah itu dipindahkan ke sekolah negeri terdekat pada awal tahun ajaran, dengan pendampingan agar perpindahan tidak mengganggu kelanjutan belajarnya.

Keputusan memutus kerja sama tidak diambil dengan ringan, karena yang paling terdampak adalah anak. Namun membiarkan pungutan berjalan berarti membiarkan beasiswa berubah menjadi subsidi bagi sekolah, bukan bantuan bagi anak.

Sebaran sekolah mitra

Ke-38 sekolah tersebar di DKI Jakarta 14 sekolah, Jawa Barat 8 sekolah, Jawa Tengah 6 sekolah, Jawa Timur 6 sekolah, dan Sumatera Utara 4 sekolah. Sebanyak 26 di antaranya sekolah negeri dan 12 sekolah swasta berbiaya rendah. Daftar lengkap tersedia dalam laporan program yang dapat diunduh di halaman Unduhan.

Kembali ke daftar berita Dukung Program Ini