Pengaduan anak terlantar: 0800-1500-771 [email protected]

JANGKRIK4D Lembaga Peduli Sosial Anak
Pengaduan 24 jam 0800-1500-771

42 pengasuh mengikuti pelatihan perlindungan anak

Materi mencakup pengenalan tanda kekerasan, komunikasi tanpa hukuman, dan prosedur pelaporan internal.

Anak-anak dalam kegiatan bersama pendamping
Kegiatan anak asuh bersama pendamping. Foto ilustrasi, Wikimedia Commons.

Sebanyak 42 pengasuh dari tujuh rumah pengasuhan mengikuti pelatihan perlindungan anak selama empat hari pada awal Mei 2026. Pelatihan ini wajib diulang setiap dua tahun bagi seluruh staf yang berhubungan langsung dengan anak.

Kebijakan perlindungan anak mudah ditulis dan sulit dijalankan. Sebuah dokumen yang tersimpan di lemari tidak menghentikan apa pun. Yang menghentikannya adalah pengasuh yang tahu apa yang harus dilihat, tahu apa yang harus dikatakan, dan tahu ke mana melapor tanpa takut kehilangan pekerjaan.

Empat pokok materi

  1. Pengenalan tanda kekerasan. Bukan hanya luka fisik, tetapi juga perubahan perilaku, kemunduran kemampuan yang sudah dikuasai, dan penghindaran terhadap orang tertentu.
  2. Komunikasi tanpa hukuman. Teknik pendisiplinan yang tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal. Bagian ini yang paling banyak menuai perdebatan, karena sebagian pengasuh tumbuh dalam pola asuh yang berbeda.
  3. Batasan dalam pengasuhan. Aturan mengenai kontak fisik, ruang pribadi anak, penggunaan ponsel, dan komunikasi di luar jam kerja.
  4. Prosedur pelaporan internal. Jalur pelaporan yang tidak melewati atasan langsung, agar dugaan yang melibatkan atasan tetap dapat disampaikan.

Perlindungan bagi pelapor

Satu bagian pelatihan dikhususkan untuk menjelaskan bahwa pengasuh yang melaporkan dugaan pelanggaran tidak akan dipindahkan, diturunkan, atau diberhentikan karena laporannya. Ini perlu dinyatakan berulang kali, karena rasa takut kehilangan pekerjaan adalah alasan paling umum mengapa dugaan pelanggaran di lembaga pengasuhan tidak pernah sampai ke permukaan.

Sepanjang 2025, sistem pelaporan internal menerima sembilan laporan. Tujuh terbukti sebagai pelanggaran prosedur ringan dan diselesaikan dengan pembinaan, satu tidak terbukti, dan satu berujung pada pemberhentian staf. Kami mencantumkan angka ini karena lembaga yang mengaku tidak pernah menerima satu pun laporan bukan lembaga yang bersih, melainkan lembaga yang sistem pelaporannya tidak berfungsi.

Lembaga tanpa laporan bukan lembaga yang aman. Biasanya itu berarti tidak ada yang berani bicara. Ketua pengurus JANGKRIK4D

Yang berlaku bagi semua orang

Kebijakan perlindungan anak berlaku sama bagi pengasuh, staf kantor, relawan, mitra, jurnalis, dan donatur yang berkunjung. Tidak ada pengecualian berdasarkan besarnya sumbangan atau lamanya hubungan dengan lembaga. Dokumen kebijakan lengkapnya dapat diunduh siapa saja di halaman Unduhan.

Kembali ke daftar berita Unduh Kebijakan